Salah satu
program pemerintah dalam bidang kesehatan yang sedang hangat di
bicarakan saat ini adalah Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam bentuk
Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS). Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011, BPJS akan menggantikan sejumlah lembaga jaminan sosial yang ada di Indonesia yaitu lembaga asuransi jaminan kesehatan PT Askes Indonesia menjadi BPJS Kesehatan dan lembaga jaminan sosial ketenaga kerjaan PT Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan. Setiap
warga negara Indonesia dan warga asing yang sudah berdiam di Indonesia
selama minimal enam bulan wajib menjadi anggota BPJS.
Setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai anggota BPJS.
Sedangkan orang atau keluarga yang tidak bekerja pada perusahaan wajib
mendaftarkan diri dan anggota keluarganya pada BPJS. Setiap peserta BPJS
akan ditarik iuran yang besarnya ditentukan kemudian. Sedangkan bagi
warga miskin, iuran BPJS ditanggung pemerintah melalui program Bantuan
Iuran.
Menjadi peserta BPJS tidak hanya wajib bagi pekerja di sektor formal,
namun juga pekerja informal. Pekerja informal juga wajib menjadi anggota
BPJS Kesehatan. Para pekerja wajib mendaftarkan dirinya dan membayar
iuran sesuai dengan tingkatan manfaat yang diinginkan.
Pertimbangan sayah untuk
mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS cukup banyak, mengingat apapun
yang terjadi kedepannya hanya Allah yang tahu. Saat masih menjabat
sebagai Mahasiswa, sayah masih menjadi Peserta Askes karena Mamah adalah
Peserta Askes dari Instansi nya. Otomatis anggota keluarga yang lain
pun didaftarkan menjadi peserta Askes. Setelah tidak lagi menjadi
mahasiswa, hmmm menjadi wanita pekerja lah istilahnya, sayah merasa
kebingungan dengan jaminan kesehatan yang sayah pilih. Sebut saja salah
satu lembaga asuransi Prudential, sayah juga mendaftarkan diri setelah
menikah. Namun, setelah sayah hamil, sayah baru mengetahui bahwa
Prudential tidak menanggung biaya persalinan.
Akhirnya banyak yang
menyarankan untuk mendaftar ke BPJS. Bahkan suami yang sebelumnya ragu
dengan BPJS akhirnya membantu dalam pengurusan pendaftaran, dikarenakan
sayah harus mengajar. Suami menyarankan untuk mendaftar online di
website BPJS Kesehatan .
Banyak kemudahan jika mendaftar secara online yang sayah dan suami
rasakan. Setelah mengisi formulir secara online dan mendapatkan virtual
account untuk pembayaran ke bank yang ditunjuk, bayar ke Bank sesuai
kelas yg dipilih, ke kantor BPJS setempat dengan membawa bukti
pembayaran, bukti registrasi online. Ga nyampe 15 menit tanpa antrian
yang panjang, sayah bisa mendapatkan kartu.
Berbeda dengan pendaftaran
manual langsung k BPJS, antrian sangat lama dan ramai. Ga kebayang
bagaimana ramenya dan menghabiskan banyak waktu untuk mendaftar langsung
ke sana. Jika ada yang lebih mudah, kenapa mesti dipersulit.
Ini beberapa petunjuk bagi yang belum mendaftarkan diri ke BPJS Kesehatan secara online.
- Masuk ke web BPJS Kesehatan
Pilih Pendaftaran peserta, kemudian akan muncul form pengisian biodata
Pastikan sudah
mempersiapkan pilihan kelas , nomor NIK, Nomor KK, dan pilihan Fasilitas
Kesehatan seperti yang terlihat pada gambar dibawah
Pastikan juga email yang aktif, karena konfirmasi virtual account dan formulir registrasi online akan dikirim ke email.
- Setelah menyimpan Data, Sistem akan mengirimkan Email Notifikasi Nomor Registrasi ke Alamat Email sesuai dengan yang diisikan oleh Calon Peserta
- Agar e-ID dapat digunakan / aktif, Calon Peserta agar melakukan pembayaran di Bank.Pembayaran Iuran harus dilakukan tidak melewati 24 Jam sejak Pendaftaran.
KELAS III = Rp. 25.500/Bulan
KELAS II = Rp. 42.500/Bulan
KELAS I = Rp. 59.500/Bulan
- Setelah Calon Peserta melakukan pembayaran di Bank, maka peserta dapat mencetak e-ID dengan link yang terdapat pada Email Notifikasi.
- Bawa bukti pembayaran, formulir registrasi online, KK asli dan fotokopi,foto warna ukuran 3x4 ke kantor BPJS Kesehatan setempat pada bagian registrasi Online, setelah itu akan mendapatkan kartu BPJS
No comments:
Post a Comment